Berdasarkan Permendikbudristek No. 30/2021, Universitas Negeri Medan membentuk Satgas PPKS yang bertanggung-jawab dalam menciptakan dan menjaga lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.
Definisi
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Sasaran
Sasaran Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual meliputi:
- Mahasiswa;
- Pendidik;
- Tenaga Kependidikan;
- Warga Kampus; dan
- Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
Satgas PPKS
Dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, Pemimpin Perguruan Tinggi membentuk Satuan Tugas di tingkat Perguruan Tinggi.
Satuan Tugas bertugas:
- membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi ;
- melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
- menyampaikan hasil survei kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
- mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
- menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
- melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
- melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
- memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
- menyampaikan laporan kegoatan Pencegahan dan Pennaganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Kontak
- Email: satgasppks@unimed.ac.id
- Instagram: @satgas_ppksunimed

